Purna Tugas dan Mutasi Perangkat Desa Kasi Kesra Tahun 2021
siki 09 Juli 2021 17:50:59 WIB
(01/07/2021) Pada Hari Kamis tanggal 01 Juli tahun 2021 Pemerintah Desa Siki melaksanakan Kegiatan Mutasi Perangkat Desa dan Penyerahan SK Purna tugas kepada Kasi Kesra.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1).
Pemberhentian Perangkat Desa
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.
Perangkat desa yang diberhentikan karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
Mutasi Perangkat Desa
Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat desa yang dilakukan oleh kepala desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayananan di Desa.
Mutasi perangkat desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan desa yang diatur oleh pemerintah Peraturan Desa.
Pergantian jabatan/mutasi perangkat desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan desa, mutasi perangkat desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.
Komentar atas Purna Tugas dan Mutasi Perangkat Desa Kasi Kesra Tahun 2021
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- Pelaksanaan Program PTSL di Desa Siki
- Penyaluran BLT-DD tahun 2023
- Lomba Desa Siaga
- Perayaan HUT RI ke-78 di Desa Siki
- Upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia
- Penyaluran BLT-DD bagian bulan gustus 2023
- Partisipasi Pemerintah Desa Siki dalam Pelaksanaan Grebek Suran