Kepala Desa

01 Februari 2017 02:21:51 WIB

 Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa . Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon, Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).

Daftar nama-nama Kepala Desa Siki :

  1. Kartoinangun …………………… tahun 1792-1827
  2. Djoyoinangun…………………… tahun 1827-1852
  3. Hiromedjo……………………… . tahun 1852-1882
  4. Surosendjoyo………………….... tahun1882-1917
  5. Djoyokarmo……………………… tahun 1917-1918
  6. Ruskidjan………………………. . tahun 1918-1927
  7. Djaimun………………………… . tahun 1927-1962
  8. Nolokarto………………………… tahun 1962-1974
  9. Moeryadi………………………… tahun 1974-1990
  10. Mangun………………………….. tahun  1990-2007
  11. Panijo……………………………. tahun 2007-Sekarang

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber foto:Google

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Siki

tampilkan dalam peta lebih besar