Perangkat Desa Siki

01 Februari 2017 02:22:17 WIB

Perangkat Desa sebagai salah satu unsur pelaku desa, memiliki peran penting tersendiri dalam mewujudkan kemajuan bangsa melalui desa.

Perangkat Desa adalah bagian dari unsur Pemerintah Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa (SEKDES) dan Perangkat Desa lainnya yang merupakan Aparatur Pemerintah Desa di bawah naungan Kepala Desa (KADES). Adapun Perangkat Desa lainnya yang dimaksud biasanya jumlah dan sebutannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat yang biasa dikenal dengan sebutan Kepala Urusan (KAUR)/ Kepala Seksi (KASI) dan unsur kewilayahan/ Kepala Dusun (KADUS) yang ada di setiap Pemerintahan Desa. Hal ini juga diatur dalam Struktur Organisasi Tata Kerja Kepemerintahan (SOTK). Sedangkan secara yuridis formal, kedudukan Perangkat Desa ada di dalam UU No. 32/ 2004 dan PP No. 72/ 2005. Jadi, yang dimaksud sebagai Perangkat Desa adalah Sekdes, Kaur/ Kasi, dan Kadus

NO NAMA JENIS KELAMIN JABATAAN SAAT INI
1 PANIJO L KADES
2 SURADI L SEKDES
3 ATIK SUJARWATI P KAUR KEUANGAN
4 SUNARNO L KAUR TU & UMUM
5 SISWANTO L KASI PEMERINTAHAN
6 KARMIATUN P KASI PELAYANAN
7 MUKIT L KASI KESEJAHTERAAN
8 HADI SANTOSO L KAUR PERENCANAAN
9 PARMAN L KASUN KRAJAN
10 MARNO L KASUN GONDANG
11 M. ALI MAKSUM L KASUN KOJAN
12 MARNO L KASUN JAGUL
13 PARLAN L KASUN NGULUH
14 JAIMIN L KASUN SENULI
15 TONO L KASUN NGANDONG
16 KASNO L STAF KAUR TATA USAHA
       

 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Siki

tampilkan dalam peta lebih besar